post-image

Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan, Berikut Pesan PLH. Kadis Perindag

Menjelang bulan suci Ramadan 1445H, beberapa harga barang kebutuhan pokok di Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah sudah mengalami kenaikan.

Untuk itu, diharapkan peran bapak/ibu (Bidang Perdagangan Dinas Perindag Sulteng) untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok.

Hal tersebut disampaikan Plh. Kadis perindag Sulteng Mira Yuliastuti.,S.T., M.P saat menutup kegiatan Pelatihan Teknis Kebijakan Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Angkatan Pertama Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan (BPAP) Makassar bertempat di Aula Sakulati kantor Disperindag Sulteng, Rabu 28/2/24.

Lebih lanjut PLH Kadis Mira Yuliastuti menjelaskan tujuan pelatihan teknis tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Menurut beliau, pasca penerbitan Peraturan Presiden nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kewenangan Menteri Perdagangan di Bidang Stabiliisasi Harga dan Distribusi Pangan telah didelegasi kan kepada Kepala Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintah dibilang pangan.

Akan tetapi apabila merujuk kembali ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam lampiran DD. Pembagian urusan pemerintah di bidang perdagangan sub urusan nomor 3. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan provinsi kabupaten/kota masih memiliki tiga kewenangan yakni ;
1. Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
2. Pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting serta
3. Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.

Terakhir Plh. Kadis perindag Mira Yuliastuti berharap peserta yang sudah mengikuti pelatihan agar terus belajar dan meningkatkan pengetahuannya tentang kebijakan pemerintah dan perkembangan terbaru di bidang perdagangan, pemantauan dan analisis harga serta stok barang kebutuhan agar terus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sebagai bahan pelaporan terhadap pimpinan di daerah sebagai acuan pengambilan kebijakan.

Sementara itu Kepala Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan Makassar, Pusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag, Zulfianah Ahmady menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan untuk pengembangan kompetensi teknis khususnya bagi ASN Perdagangan.

Peserta pelatihan teknis berasal dari kabupaten kota seprovinsi Sulawesi Tengah serta Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bertindak sebagai narasumber ; Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Badan Pangan Nasional, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting serta Kementerian ESDM.

Uchu - PSDI Disperindag